metro

Operasi Zebra Jaya 2025: Ini Pelanggaran yang Langsung Dapat Surat Tilang

Jumat, 14 November 2025 | 21:34 WIB
Operasi Zebra Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, ini pelanggaran yang langsung ditilang (Humas Polri)


KONTEKS.CO.ID - Operasi Zebra Jaya 2025 akan digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, mulai Senin 17 November 2025.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah pelanggaran lalu lintas akan langsung mendapat sanksi tilang, bukan lagi teguran lisan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menjelaskan bentuk sanksi yang berlaku dalam Operasi Zebra Jaya 2025 hingga 30 November 2025 tersebut.

Baca Juga: Raja Abdullah II Sematkan Medali Al Nahda ke Presiden Prabowo, Persahabatan Panjang Dua Alumni Fort Benning

"Terobos lampu merah, kemudian juga batas kecepatan yang biasa kita kenal dengan balap liar, kemudian juga knalpot brong. Kalau ini kita tidak pakai ditegur lagi, nanti langsung kita tilang," tegasnya saat dihubungi wartawan, Jumat 14 November 2025.

Menurut Komarudin, jenis pelanggaran tersebut tergolong pelanggaran yang kasat mata hingga berisiko menimbulkan kecelakaan.

Dengan demikian, petugas di lapangan tidak akan lagi memberikan kesempatan berupa teguran lisan.

Penindakan tilang tersebut, kata dia, untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Kemudian, mencegah munculnya potensi bahaya di titik-titik yang selama ini kerap dipenuhi pengendara dengan perilaku tidak tertib.

Baca Juga: Tedjowulan Ditunjuk Jadi Raja Ad Interim, Konflik Internal Keraton Surakarta Kian Tajam Pasca Wafat PB XIII

Namun, selain penindakan Operasi Zebra Jaya 2025 juga akan mengutamakan langkah pencegahan.

Petugas memberikan edukasi kepada pengendara, serta menjaga kelancaran mobilitas di sejumlah ruas yang rawan pelanggaran.

"Jadi bobotnya nanti, terbesar dalam kegiatan ini adalah preemptive, lalu preventive itu masing-masing 40 persen," jelasnya.

"Kemudian terakhir penegakan hukum, 20 persen itu penegakan hukum," imbuhnya.

Operasi Zebra 2025 berlangsung serentak di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini