metro

Rano Karno Sebut 602 Ribu Warga Jakarta Main Judol, Termasuk 5.000 Penerima Bansos

Minggu, 26 Oktober 2025 | 21:15 WIB
5.000 penerima bansos terlibat Judi Online. (X @kotajaktim)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyoroti serius maraknya praktik judi online (judol) yang kini merambah berbagai lapisan masyarakat.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sekitar 602 ribu warga Jakarta terlibat dalam aktivitas judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun.

“Berdasar penelusuran PPATK, terungkap sekitar 602 ribu warga Jakarta terlibat judi online. Nah, yang ngeri ini, transaksinya mencapai Rp3,12 triliun,” ujar Rano dalam acara Podcast on the Spot di Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI, Minggu 26 Oktober 2025.

Baca Juga: DPR Geram Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun di Bank, Misbakhun: Harusnya Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah!

Rano menilai fenomena ini merupakan dampak dari gegar budaya digital yang telah lama diantisipasi. Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi membuat ruang digital sulit diawasi sepenuhnya.

“Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Bukan karena kita tidak siap, tapi karena aksesnya terlalu banyak dan mudah,” tuturnya.

5.000 Penerima Bansos Terlibat Judi Online

Yang lebih mencengangkan, sekitar 5.000 pelaku judi online tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI Jakarta, mulai dari Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga bantuan BPJS.

Baca Juga: Raisa Andriana dan Hamish Daud Buka Suara soal Cerai: Bukan Karena Menyerah tapi Bijaksana

“Kami harus memastikan bansos seperti KJP dan KJMU benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online,” tegas Rano.

Kejaksaan Agung: Judol adalah Jebakan Digital

Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, turut menyoroti bahaya judol. Menurutnya, praktik ini bukan sekadar permainan daring, tetapi jebakan digital yang mengancam ekonomi keluarga.

“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang menyengsarakan,” ujarnya.

Kejaksaan Agung kini mengedepankan pendekatan pencegahan dan pembinaan, sejalan dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, agar masyarakat tidak kembali terjerumus dalam lingkaran judi online.***

Tags

Terkini