KONTEKS.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan swasta untuk menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) secara situasional terkait kondisi di Ibu Kota belakangan ini.
Permintaan ini ada dalam Surat Edaran (SE) Disnakertransgi Nomor: e-0014/SE/2025 tentang imbauan bekerja dari rumah atau WFH yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disnakertransgi, Syaripudin.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim, menegaskan, imbauan WFH bagi perusahaan swasta bersifat situasional dan tak wajib.
Baca Juga: Bella Shofie Resmi Mundur dari DPRD Buru Usai Didesak Publik Karena 11 Bulan Absen
"Perihal imbauan WFH untuk perusahaan di Jakarta, khususnya yang lokasi kerjanya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, bersifat situasional dan tidak wajib," ungkap Chico di Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.
Surat edaran ini sudah diteruskan ke sejumlah asosiasi pengusaha hingga Kadin. Disnakertransgi terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mengambil kebijakan WFH. ***