KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Ibu Kota untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Imbauan ini menyusul adanya gelombang unjuk rasa besar yang terjadi di sejumlah titik strategis Jakarta.
Surat edaran resmi tertanggal 29 Agustus 2025 ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Syaripudin.
Dalam edaran bernomor e-0014/SE/2025, pimpinan perusahaan diminta untuk menyesuaikan operasional kantor mereka selama aksi demo berlangsung.
Imbauan Resmi dan Link Pelaporan WFH
Dalam surat tersebut, perusahaan atau tempat kerja yang berada di lokasi terdampak aksi demo diminta untuk:
1. Melaksanakan WFH bagi karyawan, jika memungkinkan.
2. Melaporkan pelaksanaan WFH melalui tautan resmi: https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.
Baca Juga: Honor Pad GT 2 Pro: Tablet Gaming Tipis dengan Snapdragon 8 Gen 3 dan Layar 165Hz Super Mulus
Bagi sektor usaha yang sifatnya beroperasi 24 jam nonstop atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat, Pemprov menyarankan agar dilakukan pengaturan kombinasi antara WFH dan kerja dari kantor (WFO).
Siapa Saja yang Dapat Tembusan Surat Ini?
Surat edaran ini tidak hanya ditujukan ke perusahaan-perusahaan, tapi juga ditembuskan ke berbagai pejabat dan lembaga penting seperti:
* Gubernur & Wakil Gubernur DKI Jakarta
* Sekda Provinsi DKI
* Asisten Perekonomian dan Keuangan
* Kepala Badan Kesbangpol
* KADIN DKI Jakarta
* DPP APINDO DKI Jakarta
Baca Juga: Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Malaysia Bersama Istri Muda Kerabat Sultan Johor
Tujuan dari kebijakan ini jelas untuk menjaga keselamatan karyawan dan menghindari potensi kemacetan dan konflik di jalan.