metro

Beredar Surat KPID DKI Larang Media Eksploitasi Kekerasan dalam Liputan Demo

Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:54 WIB
Tampak detik-detik mobil lapis baja Brimob yang tabrak dan lindas driver ojol lalu melarikan diri. (Tangkapan layar X.com @NChupakabr50581)

KONTEKS.CO.ID - Beredar surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta yang meminta kepada seluruh lembaga penyiaran terkait pemberitaan aksi unjuk rasa yang marak terjadi belakangan ini.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, lembaga penyiaran diminta lebih berhati-hati dalam menayangkan liputan aksi massa agar tidak menimbulkan eskalasi di tengah masyarakat.

KPID DKI Jakarta menekankan empat poin penting yang perlu dipatuhi lembaga penyiaran:

Baca Juga: Hendropriyono Klaim Tahu Dalang Asing Penggerak Demo Rusuh di Jakarta

  1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
  2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, seperti akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut, tidak menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, serta tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
  3. Tidak menayangkan liputan yang bernuansa provokatif, eksploitasi, atau dapat memicu eskalasi kemarahan masyarakat.
  4. Berperan aktif membangun suasana sejuk dan damai melalui pemberitaan dan liputan terkait perkembangan isu terkini yang terjadi di tengah aksi demonstrasi masyarakat.

“Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tulis KPID DKI Jakarta dalam surat edaran tersebut.

KPID berharap, lembaga penyiaran mampu berperan sebagai penyejuk situasi, bukan justru memperkeruh keadaan.

Baca Juga: Ini Tujuh Anggota Brimob Pelindas Ojol di Pejompongan, Ada Perwira Kompol C

Dengan pemberitaan yang berimbang dan tidak provokatif, media diharapkan bisa ikut menjaga stabilitas sosial serta mengurangi potensi konflik di lapangan.***

Tags

Terkini