metro

Warga Jakarta Bisa Bebas PBB Tahun Ini, Begini Cara Dapat Insentifnya!

Minggu, 6 Juli 2025 | 19:40 WIB
Warga Jakarta Bisa Bebas PBB Tahun Ini (foto: freepik.com/author/wirestock)

KONTEKS.CO.ID - Kabar gembira untuk warga Jakarta, mulai tahun 2025, kamu berpeluang bebas bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), lho!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif besar-besaran bagi pemilik rumah dan rusun, sebagai bentuk keringanan ekonomi serta upaya mendorong kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 8 April 2025.

Baca Juga: Penutupan Piala Kapolri 2025, Ketua Umum PBSI Ungkap Semangat Baru Pembinaan Atlet

Lewat keputusan ini, Pemprov memberikan pembebasan 100% untuk PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), asalkan kamu memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Syarat Mendapat Pembebasan PBB-P2 2025

1. Pembebasan Pokok 100%

Jika kamu memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta, maka kamu berhak bebas bayar PBB tahun 2025.

Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi milik pribadi.

Wajib pajak harus memiliki NIK yang tervalidasi di sistem Pajak Online DKI.

2. Pengurangan Pokok 50%

Bagi yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok, kamu tetap dapat pengurangan sebesar 50% secara otomatis.

Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Proses Penanganan Korban Kecelakaan Kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam

3. Perlindungan dari Lonjakan Pajak

Jika ada kenaikan PBB-P2 dari tahun sebelumnya, sistem akan otomatis membatasi agar kenaikan tak lebih dari 50% dibandingkan tahun 2024.

4. Keringanan Pajak Masa Lalu (2010–2025)

Untuk yang masih memiliki kewajiban pembayaran lama, tersedia keringanan 5% hingga 25% jika dibayar tahun ini.

5. Bebas Denda dan Sanksi!

Tidak dikenakan bunga angsuran untuk pembayaran bertahap hingga 31 Desember 2025.

Bebas bunga keterlambatan untuk pembayaran tahun pajak 2013–2024, jika dilakukan antara 8 April – 31 Desember 2025.

Halaman:

Tags

Terkini