• Senin, 22 Desember 2025

Dua Tahun Refund Tak Dikembalikan, Konsumen Somasi Trans Park Juanda

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 18:31 WIB
Apartemen Tower Sapphire Bekasi milik pengembang PT. Metro Bekasi Investment atau Trans Park Juanda.
Apartemen Tower Sapphire Bekasi milik pengembang PT. Metro Bekasi Investment atau Trans Park Juanda.

KONTEKS.CO.ID - Pembeli unit apartemen Tower Sapphire Bekasi menuntut PT. Metro Bekasi Investment atau Trans Park Juanda terkait kisruh dalam proses pembelian unit apartemen di Tower Safir Bekasi, Jawa Barat.

Pembeli bernama Adi Guno merasa dirugikan Trans Park Juanda yang merupakan bagian dari Trans Property Developer. Somasi kemudian diajukan melalui pengacaranya, Dwi Handy Pardede.

Dwi Handy yang merupakan advokat dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok, membenarkan terkait somasi yang telah diajukan oleh kliennya melalui dirinya.

Dalam somasinya, Adi Guno menuntut pengembalian uang muka pembelian apartemen sebesar Rp240 juta yang telah dibayarkan dan ditambah Rp100 juta sebagai ganti kerugian untuk menyelesaikan masalah ini.

Dijelaskan Dwi Handy, Adi memang telah setuju untuk membeli unit apartemen di Tower Safir (Corner) yang berada di lantai 09 unit 01.

Kliennya tertarik karena melihat pameran yang diselenggarakan di Trans Studio Bandung. Selain itu, Adi Guno yang pernah bekerja di Trans TV merasa sangat percaya karena pengembang apartemen tersebut adalah Trans Property.

Adi Guno kemudian melakukan pembayaran booking unit dengan tanda terima dari Trans Park Juanda sebesar Rp8 Juta pada 3 Februari 2018.

Secara khusus penandatanganan pemesanan unit dilakukan pada 24 Februari 2018. Disepakati bahwa uang muka sebesar 30% dan dicicil sebanyak 24 kali melalui Bank Mega. Harga unit yang dibeli saat itu Rp796.699.800.

“Awalnya semua berjalan lancar dan uang muka pengambilan unit selesai,” kata Dwi Handy Pardede dalam keterangan yang diterima pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Tapi pada pada Maret 2020, terjadi pandemi Covid-19. Hal ini jelas mempengaruhi perekonomian. Tapi Adi tetap optimis dan tetap melakukan komunikasi dengan Transpark Juanda untuk pengajuan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA). Ini juga karena uang muka yang disepakati sudah dibayar lunas.

Lama tak ditanggapi, Transpark Juanda justru menyampaikan kalau Bank Mega tidak dapat melakukan akad kredit kepemilikan apartemen yang telah diajukan Adi Guno.

Hal ini karena bank mengalami kesulitan untuk pembiayaan kredit pemilikan apartemen. Tak dijelaskan sampai kapan bank milik pengusaha nasional Chairul Tanjung itu menerapkan regulasi yang terkait dengan keadaan Covid.

Pengembang meminta agar Adi Guno melanjutkan pembelian apartemen tersebut dengan sistem cash bertahap sebanyak 10 kali. Cicilan hampir sebesar Rp56 juta setiap bulan.

“Dalam kondisi Covid, klien saya tidak mungkin setuju dan melakukan itu. Karena rencananya, akan ambil KPA selama 5 tahun melalui Bank Mega,” ujar Dwi Handy.

Bank Mega kemudian menyarakan agar Adi Guno melakukan pengajuan kredit melalui Bank Mega Syariah. Bank tersebut juga tak bisa melakukan akad kredit karena kondisi Covid.

Adi Guno yang merasa pembelian apartemenya tidak jelas, kembali melakukan komunikasi kepada Trans Park Juanda dan memutuskan untuk membatalkan pembelian.

Hal ini dipastikan melalui surat pengajuan pembatalan pembelian unit apartemen. Karena dibatalkan, maka dikenakan biaya pemotongan pembatalan sebesar 30% atau Rp72.120.000 dari pembayaran yang telah masuk Rp240.400.000.

Pada Juli 2023, Adi Guno kembali mendatangi Trans Park Juanda dan berharap PT. Metro Property Investment segera mengembalikan uang yang hanya menjadi Rp117.899.727. Tapi upaya itu gagal dengan alasan masih dalam proses.

Pada 2 Juli 2024, setelah dua tahun uang refund tak kunjung cair, Adi kembali mendatangi Trans Park Juanda untuk meminta pengembalian uang yang menjadi haknya.

Tapi upaya ini masih gagal dan uang tersebut hingga saat berita ini diturunkan belum juga dikembalikan PT. Metro Property Investment.

Karena itu, Adi Guno terpaksa menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya dikembalikan karena merasa tidak mendapatkan pelayanan yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya berharap agar pihak PT. Metro Property Invesment segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini, apalagi saya sangat butuh refund tersebut untuk biaya perawatan ibu saya yang sedang mengalami pasca stroke dan biaya sekolah tiga anak saya," ujar Adi Guno

Sementara Dwi Handy Pardede dalam somasinya menutut agar PT. Metro Property Invesment mengembalikan seluruh uang muka Rp240 juta yang telah dibayarkan kliennya, ditambah dengan kerugian moril dan materiil sebesar Rp100 juta.

“Bila lima hari tidak ditanggapi, kami berkesimpulan PT. Metro Property Invesment tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Kami akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib,” katanya.

Dwi Handy akan melakukan laporan pidana di Polres Bekasi dengan dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh PT. Trans Park Juanda Property.

Selain itu, dirinya juga telah mempersiapkan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X