KONTEKS.CO.ID - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov mengkaji ulang dan menertibkan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) Alfamart dan Indomaret yang termasuk golongan minimarket dalam Perda Perpasaran di Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta, H Lukmanul Hakim menyebut, peninjauan izin Alfamart dan Indomaret ini berkaitan dengan maraknya izin pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Bahkan, banyak Alfamart dan Indomaret yang berdiri berdekatan dengan pasar rakyat. Maupun berdampingan antar minimarket satu dengan lainnya.
"Pemprov DKI harus segera mengkaji ulang IUTS terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart. Karena banyak sekali mereka yang memiliki ijin mendirikan usaha namun nyatanya tidak sesuai dengan peraturan daerah khususnya Perda Perpasaran Dan Perda RDTR di Jakarta," ujar Lukmanul dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Mei 2024.
"Sehingga kita sering melihat ada sekitar 2-3 minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah," sambungnya.
Jumlah Minimarket di Jakarta
Pria dengan sapaan akrab Bang Lukman ini mengungkapkan, dalam hal perizinan untuk mendirikan usaha minimarket di Jakarta tertuang lebih detail dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran. Kemudian, Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
Sehingga, kata dia, Pemprov DKI Jakarta tentunya memiliki wewenang dalam memberikan izin pendirian usaha sekaligus menegakan aturan yang berlaku sesuai dengan perda terkait.
Berdasarkan data BPS DKI Jakarta tahun 2020, sekitar 3000 minimarket yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Tentunya hal ini pun terus bertambah seiring waktu.
"Khawatir kita jika pemprov tidak segera mengkaji ulang ijin usaha minimarket di Jakarta tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya," ungkap Bang Lukman.
Dia menjelaskan, jika merujuk pada perda setiap minimarket yang berdiri memiliki ijin masa berlaku yang harus terus di perbarui setiap 5 (lima) tahun sekali.
Saling itu, lanjutnya, harus mematuhi aturan zonasi yang mana setiap minimarket dibatasi jaraknya antara kegiatan usaha sejenis dan pasar rakyat minimal 500 m.
"Sehingga khawatir kami pemilik usaha Indomaret dan Alfamart ini banyak yang tidak paham dan tidak mematuhi aturan tersebut," tandasnya.***