• Senin, 22 Desember 2025

Ahok Masuk Bursa Bacagub, KPU DKI: Harus Buat Surat Mantan Terpidana

Photo Author
- Senin, 6 Mei 2024 | 21:30 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam tayangan video di YouTube Panggil Saya BTP, pada Jumat, 3 Mei 2024. (Foto: Tangkapan layar/YouTube Panggil Saya BTP)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam tayangan video di YouTube Panggil Saya BTP, pada Jumat, 3 Mei 2024. (Foto: Tangkapan layar/YouTube Panggil Saya BTP)

KONTEKS.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok santer terdengar masuk dalam bursa bakal calon gubernur (Bacagub) DKI Jakarta di Pilkada serentak 2024, pada 27 November 2024 mendatang.

Seperti diketahui, Ahok berstatus sebagai mantan terpidana, lalu banyak masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut, apakah dia bisa ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa bagi yang memiliki status mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun yang ingin maju di Pilkada harus memiliki masa jeda selama lima tahun.

Lalu, Ahok juga harus membuat surat pernyataan sebagai mantan terpidana.

"Terkait ketentuan mantan terpidana akan ada di undang-undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun," kata Dody kepada wartawan di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Mei 2024.

"Yang bersangkutan harus membuat apa pernyataan sebagai mantan terpidana," sambungnya.

Lebih lanjut, Dody menyampaikan, mengenai pencaloanan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dapat dilihat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan perundang-undangan seperti itu," katanya.

Syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mentan terpidana," bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

Adapun aturan itu diperjelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor Putsan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019.

MK memberi tiga poin rincian mengenai syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah. Tiga poin itu dibubuhkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pierre Immanuel Ombuh

Tags

Terkini

X