• Senin, 22 Desember 2025

Pemprov DKI Bungkam Soal Pelanggaran Kampanye CFD Gibran

Photo Author
- Senin, 8 Januari 2024 | 13:53 WIB
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta bungkam ditanya soal dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Awalnya, Gibran kedapatan bagi-bagi susu gratis di CFD sepanjang Jalan MH Thamrin menuju Bundaran HI, Minggu, 3 Desember 2023.

Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono enggan menjawab pertanyaan awak media terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye Gibran.

[irp posts="223920" ]

Joko Agus tidak menggubris pertanyaan tersebut sembari berjalan meninggalkan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Adapun rapat paripurna hari ini terkait Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PSI, dan Fraksi PKS yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Pj Gubernur Heru Budi Abesn di Paripurna


Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terlihat tidak hadir dalam rapat paripurna karena sedang bertugas di tempat lain.

“Penjabat gubernur ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan, oleh sebab itu rapat paripurna kali ini didelegasikan kepada Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono,” kata Wakil Ketua DPRD Rany Muliani saat membuka rapat, Senin, 8 Januari 2024.

Sebelumnya, Gibran diputus oleh Bawaslu Jakarta Pusat telah melanggar hukum karena melakukan kegiatan politik praktis saat menghadiri CFD di Jakarta.

[irp posts="223966" ]

Putusan ini dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat setelah melakukan pemeriksaan kepada Gibran pada Rabu, 3 Januari 2023.

Putusan tersebut tertuang dalam suarat nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres nomor urut 2, Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, seusai dengan pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” bunyi putusan tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pierre Immanuel Ombuh

Tags

Terkini

X