KONTEKS.CO.ID - Soal wacana Gubernur Dearah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung oleh presiden dinilai sebagai pembajakan demokrasi.
Dengan ditunjuknya gubernur DKJ oleh presiden dipastikan warga Jakarta tidak dapat memberikan suaranya dalam menentukan pemimpinnya di masa depan.
Penunjukan gubernur DKJ oleh presiden tertuang dalam Draf RUU DKJ Pasal 10 Nomor.
"Dasar dari sistem demokrasi adalah rakyat-lah yang menentukan siapa yang diberikan amanah untuk menjalankan pemerintahan," ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 8 Desember 2023.
[irp posts="210324" ]
Menurut Mujiyono, alasan gubernur DKJ ditunjuk presiden karena biaya politik yang sangat besar tidak masuk akal.
"Proses Demokrasi dibelahan dunia mana pun membutuhkan biaya," ungkap Mujiyono.
Mujiyono menerangkan, dasar dalam menjalankan sistem demokrasi ada ditangan rakyat.
Oleh karena itu, lanjut Mujiyono, penunjukan kepala daerah oleh presiden akan mematikan hak rakyat untuk menentukan pilihannya.
[irp posts="210261" ]
"Otonomi DKI Jakarta dalam RUU berada di tingkat provinsi, apa artinya otonomi jika tidak ada kewenangan untuk mengatur urusannya secara mandiri," tutur Mujiyono.
"Program pembangunan Jakarta manakah yang akan dijalankan jika Gubernurnya ditunjuk oleh Presiden?," tambahnya.
Oleh karena itu, Mujiyono menegaskan, pembahasan kekhususan Jakarta harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada.
"Janganlah membuat kebijakan publik yang bernilai besar dan strategis tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat," pungkas Mujiyono. ***