KONTEKS.CO.ID - Penurunan muka tanah di Jakarta terus terjadi. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tanah di Jakarta mengalami penurunan 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, tanah di Jakarta turun selama periode 2015-2022.
Kata Wafid, penurunan tanah di Jakarta periode 1997 hingga 2005 mencapai 1 hingga 20 cm.
"Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," ungkap dalam keterangannya mengutip Senin, 13 November 2023.
Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Hal itu untuk memulihkan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah.
"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut," jelasnya.
Masyarakat yang wajib memiliki izin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan.
Sementara itu, sebagian besar rumah tangga di Indonesia rata-rata hanya memakai air tanah 20-30 meter kubik per bulan.
"Air sebanyak 100 meter kubik tu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," ujarnya.
Wafid menegaskan, pengelolaan air tanah bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.
Diharapkan, pengelolaan yang baik dapat menjaga ketersediaan air hingga masa mendatang.
Selain itu, berlakunya aturan tersebut agar tidak terjadi degradasi air tanah yang berujung pada menurunnya kualitas.
Meski tergolong sumber daya alam terbarukan, pencemaran atau gangguan lain akan memakan waktu lama untuk pemulihan air tanah.
Menurutnya, pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serahan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.
"Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif," ujarnya.
"Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah," pungkasnya.***