• Senin, 22 Desember 2025

Yudo Andreawan Si Pembuat Onar Lakukan Observasi Kejiwaan

Photo Author
- Senin, 17 April 2023 | 12:54 WIB
Yudo Andreawan, pria bikin onar diperiksa kejiwannya (Dok Istimewa)
Yudo Andreawan, pria bikin onar diperiksa kejiwannya (Dok Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Tersangka Yudo Andreawan pria pembuat onar di tempat umum kini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati.

Pasalnya, Yudo Andreawan mengeklaim mengalami gangguan mental disorder dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter.

Observasi kejiwaan yang dilakukan terhadap Yudo Andreawan sekaligus pendalaman terhadap klaim surat yang ditunjukkan.

“Betul (observasi sekaligus pendalaman surat),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Senin 17 April 2023.

Observasi kejiwaan terhadap Yudo dilakukan selama seminggu sejak Yudo diamankan dan dibawa ke RS Polri Kramatjati dari Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat 14 April 2023.

Nantinya, hasil observasi dokter tersebut akan diketahui apakah gangguan mental yang dialami Yudo benar adanya atau hanya akal-akalan untuk menghindari proses hukum akibat keonaran yang kerap dibuatnya.

“Nanti hasilnya baru kita tau yang bersangkutan ini emang bener ada gangguan kejiwaan atau hanya modus saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Yudo Andreawan, pria viral yang cekcok dengan petugas Stasiun Manggarai dan ngamuk di salah satu mal di Jakarta Pusat resmi menyandang status tersangka.

Yudo Andreawan, membuat onar dan menyerang orang di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dibekuk Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, kepada wartawan, Jumat 14 April 2023.

Yudo Andreawan dijerat dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.

Selengkapnya disimak saja di sini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X