• Senin, 22 Desember 2025

Keluarga David Bakal Laporkan Mario Dandy Pakai Pasal UU ITE

Photo Author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 16:11 WIB
Mario Dandy tersangka pencabulan, pihak David Ozora: Maling Teriak Maling (tangkapan layar)
Mario Dandy tersangka pencabulan, pihak David Ozora: Maling Teriak Maling (tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Keluarga David Ozora akan melaporkan Mario Dandy Satriyo dengan pasal UU ITE karena menyebarkan video penganiayaan terhadap korban.

Salah satu keluarga, Alto Luger, membenarkan bahwa pelaporan akan dilakukan dan itu merupakan presepktif hukum dari pengacara.

“Sudah mendiskusikan itu dari keluarga dan kuasa hukum. Menjadi saah satu pertimbangan untuk turut melaporkan ke kepolisian,” kata Alto Luger seperti dikutp dari situs Polda Metro, Jumat, 24 Maret 2023. 

Pertimbangan pelaporan untuk pasal UU ITE karena ada barang bukti, kemudian perencanaan penganiayaan, dan juga penyebaran video kekerasan kepada orang lain. 

“Karena bukti ada, perencanaan ada dan video disebarin jadi ada perencanaan,” kata

Sebelumnya telah disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, bahwa tersangka Mario telah mengirimkan video penganaiayaan kepada tiga orang. Dua penerima sudah terkonfirmasi.  

Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami oleh korban David ke pihak lain sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.

“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” ucapnya.

Terkini, Hengki menambahkan pihaknya sedang mendalami motif dari tersangka Mario mengirimkan foto dan video tersebut ke sejumlah pihak. “Kita maih dalami motivasinya,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X