• Senin, 22 Desember 2025

Kronologi Penganiayaan David Versi Pacar Mario, Begini Awal Kejadiannya

Photo Author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:48 WIB
Pacar Mario mengungkap kronologi penganiayaan David. Foto: Tangkapan Layar Twitter
Pacar Mario mengungkap kronologi penganiayaan David. Foto: Tangkapan Layar Twitter

KONTEKS.CO.ID - Kronologi penganiayaan David akhirnya diungkap A alias AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20). Dia mengklaim tak berniat menganiaya korban.

Melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, A mengungkap kronologi saat Mario hendak menghajar korban.

Dijelaskan A, aksi penganiayaan berawal ketika Mario menjemput A seusai pulang sekolah. Mangatta mengatakan, kliennya memang sudah berencana mengambil kartu pelajar dari David.

Namun, Mangatta kembali menegaskan, kliennya tak ada niatan sama sekali untuk mencelakai David. ”Ini (kronologi) sudah ada di BAP (berita acara pemeriksaan), saat itu saksi lagi (A) di sekolah, sudah pulang sekolah, pelaku harusnya magang, tapi akhirnya menjemput AG, seperti pasangan pacaran seperti biasa. Sebelumnya hanya mau mengambil kartu pelajar,” beber Mangatta, dikutip Sabtu, 25 Februari 2023.

Kliennya, lanjut Mangatta, tak berencana mencelakai korban. A bahkan sudah mengingatkan Mario agar tidak berbuat senonoh kepada David. ”Ini murni pilihan (tindakan) yang dilakukan tersangka. Dan ini yang tidak ada di media," klaimnya.

A, tegas Mangatta, sudah mengingatkan Mario sebanyak tiga kali agar tidak menganiaya korban. Hanya peringatan itu tak digubris pacarnya.

Karena itu, ujarnya, A sempat syok saat Mario menganiaya David. Hal itu ditandai A hanya bisa mematung ketika turun dari mobil.

Mangatta menambahkan, A sempat mau monolong korban dengan memegang kepala untuk memastikan keadaan David sambil meminta pertolongan.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Jakarta Selatan, menganiaya David, putra dari pengurus GP Anshor pusat, hingga koma berhari-hari.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan jeratan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Polres Jakarta Selatan juga menjadikan temannya berinisial S sebagai tersangka karena merekam penganiayaan tersebut. Kejadiannya sendiri terjadi di kompleks perumahan Ulujami, Jakarta Selatan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X