• Senin, 22 Desember 2025

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Sabtu 5 November 2022, Ada di 14 Titik

Photo Author
- Sabtu, 5 November 2022 | 09:07 WIB


KONTEKS.CO.IDPolda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling. Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Jadetabek hari ini, Sabtu 5 November 2022.





Penyediaan layanan Samsat Keliling itu untuk membantu para wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).





Melansir akun Twitter Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersebut terdapat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), pada, Sabtu 5 November 2022.





14 wilayah layanan Samsat Keliling Jadetabek sebagai berikut:






  1. Jakarta Pusat: Samling Tidak Pelayanan




  2. Jakarta Utara: Samling Tidak Pelayanan




  3. Jakarta Barat: Samling Tidak Pelayanan




  4. Jakarta Selatan: Samling Tidak Pelayanan




  5. Jakarta Timur: Samling Tidak Pelayanan




  6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Apartemen Ayodya Kota Tangerang dan Komplek Duta Garden.




  7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug




  8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong




  9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat




  10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Mutiara Karawaci




  11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi




  12. Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi




  13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok




  14. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere





Waktu layanannya bervariasi di masing-masing wilayah. Namun, umumnya mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Ada juga dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.





Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.





Untuk diketahui, derai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X