• Senin, 22 Desember 2025

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Berlaku Mulai Hari Ini

Photo Author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:56 WIB


KONTEKS.CO.ID - PT KAI (Persero) menyampaikan aturan terbaru untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAIJ). Syarat naik kereta api terbaru berlaku mulai hari ini.





Bagi calon penumpang yang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan divaksinasi ketiga (booster) sebelum melakukan perjalanan mulai Selasa (30/8) hari ini.





Sementara, bagi calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah divaksinasi kedua.





Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, penyesuaian ini sejalan dengan terbitnya Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022 lalu.





"Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, tetapi mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi," ungkap Eva, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/8).





Dikatakan Eva, selama masa transisi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.





"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," ujar Eva.





Berikut ini syarat lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal terbaru:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X