• Senin, 22 Desember 2025

Pengertian dan Macam-macam Khiyar dalam Jual Beli Menurut Islam

Photo Author
- Rabu, 5 April 2023 | 17:40 WIB
Khiyar dalam Jual Beli (Foto: canva)
Khiyar dalam Jual Beli (Foto: canva)

KONTEKS.CO.ID - Khiyar adalah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan atau membatalkan transaksi jual beli.

Hukum dalam jual beli menurut Islam umumnya mubah, namun jika penggunaanya untuk menipu atau berdusta maka hukumnya haram.

Ada empat macam hak penjual dan pembeli dalam jual beli menurut Islam, yaitu:

  • Khiyar Majlis


Khiyar ini berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli, apabila sudah berpisah maka haknya sudah tidak berlaku lagi.

Ukuran berpisah menyesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari seperti penjual yang mengatakan bahwa “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”.

  • Khiyar Syarat


Khiyar syarat adalah hak penjual atau pembeli atau keduanya untuk lanjut atau membatalkan transaksi jual beli.

Syarat ini berlaku selama masih dalam masa tengggang kesepakatan kedua belah pihak.

Secara umum, masa perjanjian atau kesepakatan ini berlaku selama tiga hari tiga malam sejak terjadinya akad.

Dalam khiyar syarat harus cermat dalam menentukan tenggang waktunya.

Salah satu contoh dalam kehidupan sehari-hari adalah pembeli berkata: “Saya membeli baju ini jika anak saya suka, tetapi jika tidak suka maka tidak jadi beli ini.”

  • Khiyar Aibi


Khiyar ini adalah hak pembeli untuk membatalkan atau meneruskan akad jual beli karena terdapat cacat pada barang yang seseorang beli.

Cacat barang tersebut dapat mengurangi manfaat barangnya.

Syarat barang tersebut cacat adalah barang merupakan hal yang penting dan cacat barang terjadi ketika barang masih di tangan penjual.

Penjual yang menjual barang cacat tanpa menjelaskan keadaannya kepada pembeli maka hukumnya haram.

  • Khiyar Ru’yah


Khiyar ini adalah hak bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang akan mereka beli belum mereka lihat ketika akad berlangsung.

Hak ini berlaku untuk pembeli, bukan untuk penjual.

Dalam konteks ini pembeli mengetahui dan melihat sesuatu menurut cara yang seharusnya, bukan hanya sekedar melihat saja tetapi juga memeriksanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silvia Trianasari

Tags

Terkini

X