kriminal

Dua Warga Chichester Inggris Selundupkan Narkoba di Bali, Hukuman Mati Menunggu

Selasa, 9 September 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi kejahatan. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Dua orang asal Chichester, Inggris, terancam hukuman mati di Bali setelah diduga tertangkap menyelundupkan narkoba, demikian dilaporkan Sussex World.

Kial Robinson (29 tahun) dan Piran Ezr Wilkinson (48 tahun) saat ini ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali dan sudah dirilis di hadapan media dengan mengenakan seragam tahanan oranye pada Selasa 9 September 2025.

Keduanya dituduh menyelundupkan paket berisi 1,3 kilogram narkoba melalui penerbangan Turkish Airlines dari Barcelona pada 3 September 2025.

Baca Juga: Mencermati Kata-kata Maaf dari Menkeu Purbaya, dari Anggap Remeh hingga Turun ke Jalan

Paket tersebut ditemukan di dalam ransel Robinson, yang berprofesi sebagai tukang taman.

Robinson mengaku ditawari bayaran USD5.000 untuk menjual narkoba itu.

“Ia diminta menyerahkan narkoba itu kepada seseorang yang akan datang ke sebuah vila di Mengwi, Badung,” Rudi Sudrajati, Kepala BNN Bali.

Baca Juga: Kejagung Cecar Recovery Corporate Bank BNI Soal Pemberian Kredit Sindikasi ke Sritex

Robinson tetap diminta melanjutkan pengiriman sementara polisi mengatur operasi penjebakan, hingga akhirnya Wilkinson ikut ditangkap.

Jika terbukti bersalah, keduanya bisa menghadapi hukuman mati.

Bali dikenal sangat ketat dalam menindak kasus penyelundupan narkoba.

Baca Juga: Infinix XPAD 20 Pro: Tablet 12 Inci dengan Baterai Jumbo dan Desain Tipis

Siapa pun yang kedapatan membawa dalam jumlah besar biasanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Tags

Terkini