KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 13 warga negara Jepang ditangkap aparat kepolisian Jepang setelah dipulangkan dari Indonesia.
Mereka diduga terlibat dalam sindikat penipuan aset kripto yang menyasar korban lanjut usia.
Para tersangka yang berusia antara 20 hingga 50 tahun itu diamankan setibanya di Tokyo pada Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga: JK Bakal Klarifikasi Polemik Pernyataan Mati Syahid, Jelaskan ke Tokoh Islam dan Kristen
Mereka langsung ditangkap oleh Kepolisian Metropolitan Tokyo begitu menginjakkan kaki di Bandara Haneda.
Kelompok ini diduga terlibat dalam jaringan penipuan yang beroperasi dari Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena disebut sebagai yang pertama kali melibatkan warga Jepang dalam skema penipuan khusus yang berbasis di Indonesia.
Baca Juga: JENNIE ERA! Masuk Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh TIME 2026, Jadi Satu-satunya Artis K-Pop!
Sebelumnya, para tersangka telah diamankan otoritas Indonesia di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada bulan lalu.
Sejak itu menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan ke Jepang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum Jepang memang meningkatkan penindakan terhadap jaringan penipuan lintas negara yang berbasis di Asia Tenggara.
Namun, kasus dengan basis operasi di Indonesia seperti ini baru pertama kali terungkap.
Saat ini, Kepolisian Metropolitan Tokyo masih mendalami kasus tersebut.
Artikel Terkait
Popularitas Kripto Naik Tajam, Status Syariah Masih Dipertanyakan
Indonesia Kirim Sepasang Komodo ke Jepang, Shizuoka Balas dengan Panda Merah dan Jerapah
OJK: Kerja Sama Upbit dan ICEx Bisa Dorong Standar Baru Pasar Kripto Nasional
Korea Utara Dituduh Gasak Kripto via Serangan Siber Axios untuk Danai Rudal