Di hari petisi ini muncul, sebanyak 20.000 tanda tangan menyetujui adanya aturan baru.
Baca Juga: Ansu Fati di Ambang Perpisahan: Harapan Pupus, Masa Depan di Barcelona Tinggal Kenangan
Sedangkan, untuk bisa maju ke Majelis Nasional, diperlukan lebih dari 50.000 tanda tangan dalam waktu 30 hari.
Menurut Majelis Nasional, jumlah tanda tangan sudah melebihi 53.000 sehingga memenuhi persyaratan untuk diserahkan kepada Komite Majelis Nasional yang relevan.
Selanjutnya, ada waktu 90 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan petisi ini ke sesi majelis pleno untuk dibahas.***
Artikel Terkait
HYBE Digugat Seniman Visual Arsham Atas Pelanggaran Hak Cipta di Video Musik Rapper Quavo
Petisi ‘Kim Soo Hyun Prevention Act’ Tembus 50 Ribu Tanda Tangan: Seruan Revisi Hukum Siap Dibawa ke Parlemen
HUT ke 13, EXO Spill Rencana Fan Meeting 2025, Mampir ke Indonesia?
Ikuti Jejak The Beatles, G-Dragon Luncurkan Album dan Video Musik ke Luar Angkasa
Kontroversi Variety Show Under 15, Ada Kode Barcode: Dituding Tidak Etis, Peserta Seolah Dikemas dan Dijual