• Senin, 22 Desember 2025

Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun Penuhi Syarat Diajukan ke Majelis Nasional, Kumpulkan Lebih dari 53 Ribu Tanda Tangan

Photo Author
- Kamis, 10 April 2025 | 11:30 WIB
Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun sudah memenuhi syarat diajukan ke Majelis Nasional.  (Instagram/soohyun_k216)
Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun sudah memenuhi syarat diajukan ke Majelis Nasional. (Instagram/soohyun_k216)

Di hari petisi ini muncul, sebanyak 20.000 tanda tangan menyetujui adanya aturan baru.

Baca Juga: Ansu Fati di Ambang Perpisahan: Harapan Pupus, Masa Depan di Barcelona Tinggal Kenangan

Sedangkan, untuk bisa maju ke Majelis Nasional, diperlukan lebih dari 50.000 tanda tangan dalam waktu 30 hari.

Menurut Majelis Nasional, jumlah tanda tangan sudah melebihi 53.000 sehingga memenuhi persyaratan untuk diserahkan kepada Komite Majelis Nasional yang relevan.

Selanjutnya, ada waktu 90 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan petisi ini ke sesi majelis pleno untuk dibahas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X