• Minggu, 21 Desember 2025

HYBE Digugat Seniman Visual Arsham Atas Pelanggaran Hak Cipta di Video Musik Rapper Quavo

Photo Author
- Selasa, 8 April 2025 | 22:35 WIB
Penggunaan karya seni Arsham secara tidak sah dalam video musik rapper Quavo HYBE America. (X/cakedegg)
Penggunaan karya seni Arsham secara tidak sah dalam video musik rapper Quavo HYBE America. (X/cakedegg)

 

KONTEKS.CO.IDHYBE America, cabang AS dari perusahaan K-pop HYBE tengah menghadapi gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan artis kontemporer ternama Daniel Arsham.

Melansir dari Koreaboo pada Selasa, 8 April 2025, gugatan hukum ini menyusul dugaan penggunaan karya seni Arsham secara tidak sah dalam video musik terbaru oleh rapper Quavo.

Video musik Rapper Quavo itu berafiliasi dengan label anak perusahaan HYBE, Quality Control Music Publishing (QCM).

Baca Juga: Foto Jennie BLACKPINK Tuai Reaksi Keras, Netter: Itu Sama Sekali Tidak Seksi

Menurut dokumen pengadilan, Arsham mengklaim bahwa karyanya ditampilkan dalam video baru Quavo tanpa izinnya.

Tak lama setelah video dan konten promosi terkait dirilis, Arsham dilaporkan mengirimkan beberapa surat perintah penghentian kepada para terdakwa.

Namun, ia menuduh bahwa tidak ada tanggapan yang diterima dari perusahaan, yang mendorongnya untuk mengambil tindakan hukum.

Baca Juga: J-Hope BTS Akhiri Konser Solo di Amerika Utara: 6 Kota, 12 Kali Show, 178 Ribu Penonton

Arsham menegaskan bahwa insiden tersebut menyebabkan kerugian reputasi dan finansial baginya.

Ia selanjutnya menuduh HYBE America terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam pendistribusian konten yang melanggar hak cipta.

Dia juga menuduh HYBE America gagal mencegah pelanggaran meskipun diduga mengetahuinya.

Arsham berupaya meminta pertanggungjawaban para terdakwa berdasarkan empat tuntutan.

Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Imam Salat Desy Ratnasari: Semoga di Bulan Mei Dilancarkan untuk Kalian ya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X