• Minggu, 21 Desember 2025

Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun Penuhi Syarat Diajukan ke Majelis Nasional, Kumpulkan Lebih dari 53 Ribu Tanda Tangan

Photo Author
- Kamis, 10 April 2025 | 11:30 WIB
Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun sudah memenuhi syarat diajukan ke Majelis Nasional.  (Instagram/soohyun_k216)
Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun sudah memenuhi syarat diajukan ke Majelis Nasional. (Instagram/soohyun_k216)

KONTEKS.CO.ID - Petisi dengan judul Kim Soo-hyun Prevention Act atau UU Pencegahan Kim Soo-hyun memenuhi syarat untuk maju ke sidang Majelis Nasional.

Muncul sejak 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan konferensi pers Kim Soo-hyun, petisi ini mengenai tuduhan sang aktor memacari mendiang Kim Sae-ron saat masih di bawah umur.

Dalam konferensi pers perdananya itu, Kim Soo-hyun membantah klaim keluarga mendiang yang menyebutkan mereka berpacaran ketika Kim Sae-ron masih di bawah umur.

Baca Juga: Indosat Panen Trafik Data saat Perayaan Idul Fitri: Melonjak 21 Persen Tanpa Masalah

Keluarga mengeklaim keduanya mulai berpacaran ketika Kim Sae-ron masih berusia 15 tahun pada tahun 2015.

Lantaran itu, Kim Soo-hyun dituduh telah melakukan grooming pada anak di bawah umur ketika usianya sendiri saat itu adalah 27 tahun.

Pemohon mengungkapkan, kasus Kim Soo-hyun tidak dapat dihukum secara hukum dengan undang-undang saat ini.

Baca Juga: Megawati Hangestri Pertiwi Pamit dari Red Sparks, Megatron Pulang ke Indonesia untuk Merawat Sang Ibu

“Pemerkosaan anak di bawah umur menurut undang-undang hanya melindungi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun, jadi ia (Kim Soo-hyun tidak dapat dihukum secara hukum yang ada,” tulis tuntutan pada petisi, dikutip dari Koreaboo pada Kamis, 10 April 2025.

"Meskipun undang-undang mendefinisikan anak di bawah umur sampai pada usia 18 tahun, batasan usia untuk pemerkosaan anak di bawah umur, melindungi anak di bawah umur yang berusia 13-16 tahun, sehingga memungkinkan pedofil untuk menghindari hukum,” tambahnya.

“Untuk menghentikan hal ini terjadi lagi, saya mengajukan petisi untuk merevisi pemerkosaan anak di bawah umur menurut undang-undang dengan nama ‘Undang-Undang Pencegahan Kim Soo-hyun,’” terangnya.

Baca Juga: Yuk Simak 3 Rekomendasi Restoran Pinggir Pantai di Jakarta Utara, Instagramable Banget!

“Kim Soo-hyun diduga merayu (grooming) dan berkencan dengan aktris Kim Sae-ron saat dia baru berusia 15 tahun,” tulis dalam petisi tersebut mengenai kontroversi sang aktor.

“Namun karena hukum tidak melindungi anak di bawah umur yang berusia di atas 16 tahun, dia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X