KONTEKS.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid menyatakan, penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten, merupakan cacat prosedur dan materiil.
Oleh sebab itu, Nusron Wahid resmi mencabut atas pagar laut misterius yang berada di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan oleh Kementerian ATR, area 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai. Itu artinya Kawasan tersebut tidak boleh menjadi privat property sehingga tidak bisa disertifikasi.
Baca Juga: Korban Banjir dan Tanah Longsor Pekalongan Jadi 19 Orang dan 7 Hilang, Ini Identitasnya
Menurut Nusron Wahid, pencabutan HGB an SHM pagar laut bisa secara otomatis batal demi hukum. Sebab, ratusan sertifikat itu rata-rata terbit kurang dari lima tahun, tepatnya pada 2022-2023.
"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu 22 Januari 2025.
Sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga erkait penerbitan HGB an HSM pagar laut. Mulai dari petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut.
Baca Juga: Menteri KPP Baru Periksa JRP, “Dewa” Pagar Laut Belum Tersentuh
"Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.
Bersama dengan iku, Nujsron Wahid juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Selanjutnya, Kementerian ATR BPN akan memastikan apakah para pihak yang terlibat dalam proses pengukuran KJSB telah mengikuti dan menjalankan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Ribuan Personel Bongkar Pagar Laut, Dipantau Menteri, Kasal, dan Titiek Soeharto
Kementerian ATR BPN sebelumnya mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.***