KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sudah melakukan beberapa perbaikan pada sistem Coretax.
Dengan perbaikan sistem tersebut, dipastikan tidak ada lagi masalah yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax. Dengan perbaikan pada sistem, diharapkan pelayanan SPT tahunan juga tidak mengalami hambatan.
Dalam keterangan pers yang dikutip pada Selasa, 14 Januari 2025, DJP memastikan bahwa perbaikan dalam implementasi Coretax DJP meliputi proses bisnis seperti gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Lagi Trending, Begini Cara Mudah Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP
lalu pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Kemudian juga SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Document management system yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
“Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389,” begitu bunyi keterangan resminya.
Baca Juga: Mobil SIM Keliling Jakarta Hari Ini Ada di Lima Titik, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.