KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh perusahaan, termasuk industri perbankan, untuk mengirim laporan keuangan langsung ke Kementerian Keuangan mulai 2027.
Kebijakan ini diproyeksikan memperkuat transparansi dan konsistensi pelaporan keuangan nasional lewat sistem satu pintu.
Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank, Ganda Raharja Rusli, menilai langkah tersebut membawa niat baik.
Baca Juga: Otto Hasibuan Jelaskan Alasan Prabowo Beri Ampunan Ketiga Kasus Korupsi: Bukan Intervensi!
Menurutnya, penyatuan pelaporan bisa membuat data keuangan lebih rapi dan efisien. Namun bank masih menunggu detail teknisnya.
“Bank masih menunggu aturan lanjutan sebelum bisa menilai apakah kebijakan ini akan mengurangi beban administrasi,” ujar Ganda.
Ia memastikan Allo Bank selama ini sudah rutin mempublikasikan laporan keuangan sesuai aturan OJK. Karena itu, standar keamanan data di sistem pemerintah menjadi hal yang ikut dicermati.
Baca Juga: TNI Buka Posko Bantuan di Halim, Ribuan Logistik Disalurkan untuk Korban Banjir Sumatera dan Aceh
Bank Raya juga menyatakan dukungan serupa. Direktur Keuangan Rustiarti Suri Pertiwi mengatakan bahwa perusahaan terbuka seperti mereka memang wajib membuka laporan keuangan di berbagai kanal regulasi.
“Sejauh ini kami melihat tidak ada dampak langsung terhadap kinerja perusahaan,” kata Tiwi.
Pandangan OK Bank dan KB Bank: Siap Dukung, Tapi Perlu Harmonisasi
Senada dengan dua bank sebelumnya, OK Bank menilai aturan baru ini sebagai peluang memperkuat tata kelola.
Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, menjelaskan bahwa sistem internal mereka sudah siap menghadapi model pelaporan yang lebih ketat.