ekonomi

Ekonom Bank Danamon Usul Pemerintah Pangkas Harga Rumah Lewat Insentif Pajak

Jumat, 28 November 2025 | 15:27 WIB
Harga rumah diusulkan lewat insentif pajak (unsplash.com)

Lantaran itu, intervensi pemerintah melalui kebijakan fiskal berupa keringanan pajak menjadi sangat krusial.

Diskon pajak sebesar 10 hingga 15 persen diyakini mampu menurunkan harga akhir yang harus dibayar konsumen secara signifikan.

Baca Juga: Indobuildco Wajib Bayar Rp758 M, Hotel Sultan Harus Dikosongkan

Penurunan harga ini diharapkan dapat menjadi katalisator baru yang mampu membangkitkan kembali gairah pasar properti nasional.

Jika sektor ini bergerak, efek multiplier-nya akan sangat besar bagi perekonomian, mengingat industri properti berkaitan erat dengan ratusan industri turunan lainnya, mulai dari konstruksi hingga perabotan rumah tangga.

"Jadi momentum-momentum itu yang belum ada sih, kalau kita lihat kemarin kenapa sektor propertinya ini belum terlalu booming atau belum terlalu recover seperti sektor lain," tambah Hosianna menutup penjelasannya.

Baca Juga: Indra Sjafri Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2025, Siapa saja?

Usulan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi makro untuk tahun mendatang, demi menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.***

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB