ekonomi

Cairkan JHT di Atas Rp15 Juta Tanpa Paklaring! Begini Cara Resmi yang Banyak Peserta Belum Tahu

Kamis, 27 November 2025 | 10:58 WIB
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (foto: ist)

- Datangi kantor cabang terdekat.

- Scan QR Code yang tersedia untuk memulai proses digital.

- Isi data awal (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan).

- Sistem memverifikasi kelayakan klaim.

- Lengkapi data lanjutan dan unggah dokumen sesuai instruksi portal.

- Tunjukkan notifikasi ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean.

- Ikuti proses wawancara dengan membawa dokumen asli.

- Dana akan dicairkan ke rekening setelah seluruh proses selesai.

Baca Juga: KPK Lelang 176 Aset Koruptor Rp289,5 M: Dari Mobil Mewah hingga Tanah dan Apartemen, Ditutup 9 Desember!

Dokumen yang Wajib Disiapkan

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

2. KTP atau identitas lain yang sah

3. Buku tabungan atas nama peserta

4. Kartu Keluarga (jika diminta verifikasi tambahan)

5. Dokumen pendukung sesuai jenis klaim (misal: surat habis kontrak, surat pemberhentian, atau bukti kepesertaan).***

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB