KONTEKS.CO.ID - Seorang wajib pajak inisial SHB di Semarang terpaksa disandera Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I.
Penyanderaan (gijzeling) terhadap yang bersangkutan lantaran menunggak pajak hingga Rp25,4 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, SHB menunggak pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru Rusak Lebih dari 50 Hektare Lahan Pertanian, Kerugian Tembus Rp4 Miliar
"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain," ungkap Nurbaeti terkait penyanderaan tersebut dalam keterangan tertulis, mengutip Jumat 21 November 2025.
Menurut Nurbaeti, penyanderaan yang dilakukan telah sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
Sebelum penyanderaan, DJP disebut telah melakukan upaya persuasif. Namun, tak digubris.
Adapun, penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang didukung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 21 November 2025: Bersenang-senang dalam Pandangan Islam
Sebagai informasi, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta. Kemudian, diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Wajib pajak tersebut dapat dibebaskan jika telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
"Kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapa pun, termasuk wajib pajak," tegas Nurbaeti.
"Kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak," imbuhnya.