Nasabah, wajib memberi informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank.
Kemudian, bank menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.
POJK tersebut juga mengatur bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
Baca Juga: Bobibos Lagi Viral, Pakar UGM Ingatkan: Jangan Ulangi Drama Blue Energy di Era SBY
Selanjutnya, bank juga harus punya sistem yang dapat melakukan flagging rekening dan menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Lalu, bank harus melindungi data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.***