KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru terkait rekening yang masuk kategori dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penerbitan beleid tersebut sebagai langkah strategis.
Baca Juga: Logo Hari Guru Nasional 2025, Legkap dengan Arti dan Filosofinya yang Menyentuh Hati
Tujuannya, untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujar Dian dalam keterangan resmi dari OJK, Rabu, 19 November 2025.
Dalam POJK itu, kata Dian, mengatur bank membagi klasifikasi rekening menjadi tiga.
Pertama, rekening aktif yakni, rekening yang punya aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Kedua, rekening yang tidak aktif yakni, rekening yang tak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau 1 tahun.
Ketiga, rekening dormant yakni, rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau lebih dari 5 tahun.
Dengan adanya POJK ini, kata Dian, bank harus punya kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening.
Kemudian, bank memastikan nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.
Disebutkan pula, POJK tersebut mengatur hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening.