Menurut Yassierli, masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026.
Dia menyebut, perlu adanya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait usulan serta kajian yang relevan dan mendalam.
"Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya, ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan," jelasnya.
Pemerintah, lanjutnya, memastikan akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam mengatur kenaikan upah minimum.***