Langkah ini diambil untuk memperkuat kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional, sekaligus mendorong efisiensi sistem keuangan nasional.
Selain itu, penyederhanaan nominal juga membantu mengurangi risiko teknis dalam transaksi, seperti keterbatasan kapasitas mesin hitung, sistem pembayaran elektronik, dan tampilan harga di sistem digital yang sering kali terlalu panjang.
RUU Redenominasi: Program Strategis Kemenkeu
Dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, RUU Redenominasi Rupiah ditetapkan sebagai salah satu dari empat rancangan undang-undang prioritas yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Selain redenominasi, tiga RUU lainnya mencakup RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.
Baca Juga: Prabowo Resmi Tetapkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jasanya
Pemerintah menargetkan penyelesaian RUU Redenominasi pada tahun 2027 sebagai pondasi menuju sistem moneter yang lebih modern dan efisien.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas rupiah dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional, tanpa mengganggu daya beli masyarakat.***