Saat ini, kata dia, Aturan PPN DTP perumahan masih berbentuk PMK No.60/2025.
Dia menyampaikan, PMK lama hanya mengatur pajak perumahan ditanggung pemerintah berlaku hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: PT Antam Bantah Terlibat Kasus Jual Solar di Bawah Harga, Kirim Surat Resmi ke BEI
Namun, belum ada beleid baru terkait perpanjangan masa insentif bebas pajak pada 2026 dan 2027.
"Ini (PPN DTP perumahan) bagus untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat," tandasnya.***