KONTEKS.CO.ID - Insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah resmi diperpanjang Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan itu diterapkan eks Kepala LPS itu hingga tahun 2027.
Adapun, insentif tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, hanya PPN terutang dari harga jual rumah hingga Rp2 miliar yang gratis.
Baca Juga: Ngotot Bubarkan Satgas, Mahfud MD Sebut Menkeu Purbaya Tak Paham Masalah BLBI
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar.
"Disediakan PPN DTP (ditanggung pemerintah) 100 persen untuk rumah hingga harga Rp5 miliar. Bebas PPN untuk Rp2 miliar pertama," ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Awalnya, kata Purbaya, insentif tersebut diberikan hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga: Terungkap Pemicu Kebakaran Hebat di Pademangan hingga Tewaskan Ibu Hamil dan Dua Anak
"Sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan dinikmati sekitar 40 ribu unit (rumah) per tahun.
"Jadi, itu semacam dorongan baru ke sektor properti. Tentunya akan berdampak ke ekonomi juga," sebutnya.
Baca Juga: Paspor Singapura Konsisten Jadi yang Terkuat di Dunia, Apa Kabar Indonesia?
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu menyampaikan, terkait insentif tersebut, Menkeu akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru.