Penurunan ini menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan fiskal, termasuk potensi penyesuaian tarif PPN.
PPN Barang Mewah Tetap 12 Persen
Sebagai informasi, meskipun aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, penerapannya hingga kini hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Sementara itu, barang dan jasa umum masih dikenakan tarif 11%..
Karena pemerintah memilih kebijakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 11/12 yang menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.***