KONTEKS.CO.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali naik dan menembus level Rp2,3 juta per gram pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Kenaikan ini memperpanjang tren positif yang sudah berlangsung sejak sehari sebelumnya, menandakan minat pasar terhadap logam mulia masih sangat kuat.
Mengutip situs resmi Logammulia.com, harga jual emas Antam hari ini berada di posisi Rp2.303.000 per gram.
Baca Juga: Memaknai Hari Surat Menyurat Internasional: Merajut Kehangatan Lewat Tulisan
Angka ini naik Rp7.000 dibandingkan harga jual kemarin.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali juga naik Rp7.000 ke level Rp2.151.000 per gram.
Detail Harga Emas Antam Hari Ini
Kenaikan harga emas tak hanya berlaku untuk pecahan 1 gram, tapi juga seluruh varian pecahan.
Baca Juga: Gunung Ibu di Halmahera Barat Maluku Utara Erupsi Dahsyat, Kolom Abu Capai 2.000 Meter!
Berikut daftar harga lengkap yang tercatat di Butik Emas Antam hari ini:
0,5 gram: Rp1.201.500
1 gram: Rp2.303.000
2 gram: Rp4.546.000
Baca Juga: Penjelasan Pakar Soal Etanol, Apakah Bikin Boros dan Aman untuk Mesin
3 gram: Rp6.794.000
5 gram: Rp11.290.000
10 gram: Rp22.525.000
25 gram: Rp56.187.000
Baca Juga: Israel-Hamas Sepakati Gencatan Senjata Tahap Pertama, Trump Sebut Peristiwa Bersejarah hingga Teleponan Mesra dengan Netanyahu
50 gram: Rp112.295.000
100 gram: Rp224.512.000
250 gram: Rp561.015.000
500 gram: Rp1,121 miliar
Baca Juga: Firas Al Buraikan, Penyerang Arab Saudi yang Mengacak-acak Timnas Indonesia
1.000 gram: Rp2,243 miliar
Pajak dan Ketentuan Transaksi Emas
Selain harga emas yang naik, pembeli dan penjual juga perlu memperhatikan ketentuan pajak.
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Baca Juga: Heboh Menu MBG di Depok Cuma Pangsit Goreng dan Kentang Rebus, BGN: Berisi Tahu, Telur dan Ayam!
Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Kenaikan Harga Sejalan dengan Tren Global