KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan agar bank-bank Himbara tidak menggunakan dana pemerintah untuk membeli dollar Amerika Serikat.
Dana senilai Rp200 triliun itu ditempatkan di lima bank Himbara dengan tujuan mendorong penyaluran kredit, bukan memperlemah nilai tukar rupiah.
"Jangan sampai uangnya dibeli, dipakai untuk membeli dollar AS sehingga saya memberikan uang untuk menghancurkan rupiah," kata Purbaya di Gedung Keuangan Negara Surabaya, Kamis 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Perang Pernyataan Menkeu Purbaya Vs Bahlil Soal Harga LPG 3 Kg, Siapa Salah Baca Data Sebenarnya?
Pemeriksaan ke Bank Himbara
Purbaya menyebut sudah mengecek penggunaan dana pemerintah di salah satu bank Himbara, yakni BNI. Hasil kunjungan menunjukkan BNI tidak menggunakan dana tersebut untuk membeli valuta asing.
"Saya kan waktu beberapa hari yang lalu ke BNI untuk melihat bagaimana cara mereka menggunakan dana itu. Saya tanya ke mereka, mereka beli dollar AS apa enggak? Ternyata untungnya enggak. Tapi nanti saya cek lagi," ujarnya.
Purbaya menegaskan pemeriksaan akan dilanjutkan ke bank Himbara lain untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang bisa menekan nilai rupiah.
Pemerintah Tidak Ikut Campur dalam Penyaluran
Meski begitu, Menkeu Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam keputusan bank menyalurkan dana. Menurutnya, bank lebih memahami kelayakan dan prospek proyek yang dibiayai.
"Sebetulnya itu urusan mereka sendiri. Jadi saya enggak bertanggung jawab kepada itu, tergantung mereka. Saya hanya seperti deposan atau nasabah bank yang menaruh uang di bank."
"Nanti bank yang menyalurkan. Jadi saya menggunakan kepandaian mereka untuk menyalurkan uang yang saya punyai," jelasnya.
Baca Juga: LPG 3 Kg Jadi Drama, Purbaya Klarifikasi Jawaban Bahlil: Bisa Jadi Beda Cara Bacanya
Skema Penempatan Dana dan Alokasi Bank
Dana pemerintah ditempatkan dalam bentuk deposito on call sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.