KONTEKS.CO.ID - Kasus fraud senilai Rp204 miliar yang sempat menghebohkan jagat perbankan tanah air akhirnya bisa ditangani dengan cepat.
Industri perbankan disebut bergerak sigap dengan sistem deteksi dini yang mampu menghentikan aliran dana sebelum kerugian semakin membesar.
Peristiwa ini kembali mengingatkan betapa pentingnya pengawasan internal dalam melindungi dana nasabah sekaligus menjaga reputasi bank.
Baca Juga: Harga Minyak Sawit Global Naik, Analis Menilai Indonesia Bisa Ambil Untung
Kronologi Kasus Fraud Rp204 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening milik seorang pengusaha tanah berinisial S di salah satu bank pelat merah.
Modus yang dipakai sindikat terbilang agresif: mereka memindahkan dana ke lima rekening penampungan lewat 42 kali transfer hanya dalam 17 menit.
Aksi dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 18.00 WIB, jelas dimaksudkan untuk memanfaatkan momen akhir pekan ketika sistem pengawasan bank relatif lebih longgar.
Baca Juga: Prabowo Ajak PKS Lawan Kebocoran SDA Triliunan Rupiah Per Tahun
Namun, strategi itu gagal. Sistem deteksi anomali transaksi milik bank berhasil menangkap pergerakan mencurigakan, sehingga dana segera diblokir dan kasus dilaporkan ke kepolisian.
Hasil penyelidikan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok: karyawan bank, eksekutor lapangan, dan pihak yang terlibat dalam pencucian uang.
Sementara itu, seorang pelaku berinisial D yang diduga sebagai pemberi informasi rekening masih dalam pengejaran.
Apresiasi dari Pengamat Ekonomi
Baca Juga: Calon Advokat Diminta Ikut Berjuang Pertahankan Single Bar
Pengamat ekonomi menilai langkah cepat perbankan ini patut diapresiasi.
Menurut Ariyo Irhamna, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina sekaligus ekonom INDEF, sistem deteksi dini yang dimiliki bank menunjukkan bahwa proteksi terhadap nasabah semakin serius.
“Menurut saya, sistem ini membuat bank tidak hanya reaktif setelah terjadi fraud, tetapi juga antisipatif. Mereka bisa mengidentifikasi potensi fraud sebelum benar-benar merugikan nasabah,” ujar Ariyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menambahkan, kehadiran sistem pengawasan berbasis teknologi ini bukan hanya menyelamatkan dana nasabah, tapi juga menjaga reputasi industri keuangan.
Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera, tapi Hakim Konstitusi Pastikan Iuran Tetap Jalan 2 Tahun ke Depan
“Dengan adanya sistem ini tentu bisa mengurangi kerugian, melindungi nasabah, dan menjaga reputasi bank. Ini langkah konkret yang menunjukkan bank tidak main-main dengan keamanan,” tegasnya.
Tantangan Modus Kejahatan Finansial
Meski sistem deteksi dini terbukti efektif, Ariyo mengingatkan bahwa modus kejahatan finansial terus berkembang.
Menurutnya, teknologi canggih saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia di internal perbankan.