• Senin, 22 Desember 2025

FKBI Desak Purbaya Naikkan Cukai Rokok, Ini Alasannya

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 17:21 WIB
Kondisi terkini rokok yang menopang ekonomi RI. (Ilustrasi foto: Pixabay/geralt)
Kondisi terkini rokok yang menopang ekonomi RI. (Ilustrasi foto: Pixabay/geralt)
KONTEKS.CO.ID – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) desak Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, batalkan kebijakan tidak menaikkan cukai rokok padan2026.
 
"Kami meminta dengan sangat agar kebijakan yang kontra produktif itu dibatalkan," kata Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen dan Ketua FKBI di Jakarta, Senin, 29 September 2025.
 
Tulus menyampaikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa menaikkan cukai rokok secara proporsional pada 2026 dan relevan dengan mandat UU tentang Cukai. 
 
 
"Sembari Kemenkeu melakukan reformasi sistem cukai hingga mencapai 3-5 layer saja," ujarnya.
 
Selain itu, pemerintah sambil memberantas keberadaan rokok ilegal yang makin marak karena lemahnya penegakan hukum terhadap keberadaan rokok ilegal tersebut.
 
Ia menjelaskan, tidak menaikkan tarif cukai rokok merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Cukai. UU ini memerintahkan bahwa cukai harus naik setiap tahunnya.
 
 
Peniadaan kenaikan cukai, lanjut Tulus, justru menjadi kebijakan kontra produktif untuk menurunkan prevalensi kemiskinan di Indonesia yang saat ini masih mencapai 8,9 persen atau berkisar 24 juta orang.
 
"Tersebab, tanpa ada kenaikan cukai, harga rokok akan makin murah dan terjangkau bagi masyarakat menengah bawah," katanya. 
 
Tulus menyampaikan, itu terbukti dari data BPS, 70 persen rumah tangga miskin penerima bansos justru mengalokasikan pendapatannya untuk membeli rokok antara 10-11 persen.
 
 
"Tidak adanya kenaikan cukai rokok pada 2026, juga merugikan bagi pemerintah pusat itu sendiri, bahkan bagi pemerintah daerah," ujarnya.
 
Tanpa ada kenaikan cukai rokok, pendapatan pemerintah pusat dari sektor cukai akan menurun dan bagi pemerintah daerah pendapatannya juga akan tergerus dari sisi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 3 persen.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X