ekonomi

Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe: Begini Syarat Lengkapnya!

Minggu, 14 September 2025 | 19:33 WIB
Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Penerima Insentif pph (foto: linovhr.com)

- Menerima rata-rata gaji dan tunjangan kurang dari Rp 500.000 per hari/minggu/satuan/borongan.

- Gaji bulanan bruto kurang dari Rp 10 juta.

- Tidak sedang menerima insentif PPh 21 lain dari program perpajakan.

Sebelum perluasan ini, penerima PPh 21 DTP hanya terbatas pada pekerja di sektor padat karya, antara lain industri tekstil, alas kaki, kulit, dan furnitur.

Baca Juga: Candra Wijaya Gelar Yonex Sunrise Doubles Special 2025, Cetak Bibit Ganda Muda dan Hadirkan Final Sengit

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang bisa merasakan manfaat berupa keringanan pajak dan peningkatan daya beli.***

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB