KONTEKS.CO.ID – Pemerintah menghembuskan kabar gembira kepada para pekerja dengan pendapatan minim melalui paket stimulus ekonomi berupa subsidi gaji.
Subsidi gaji ini akan diberikan untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp10 juta. Paket tersebut masuk ke dalam stimulus ekonomi di semester II tahun 2025.
Stimulus ekonomi lainnya adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja sektor tertentu.
Baca Juga: Satsiber TNI Bakal Tempuh Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi
Kabar itu diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto.
Rapat terbatas mendiskusikan perkembangan perekonomian nasional terkini berikut langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas, serta memperkuat program perlindungan rakyat.
Dikatakannya, Presiden juga menggarisbawahi pentingnya menguatkan stimulus ekonomi pada semester II-2025.
Baca Juga: 31 Ponsel Xiaomi Akan Berhenti di Android 15, Dipastikan Tak Dapat Pembaruan Android 16
Beberapa program yang sudah berlaku akan terus diperluas. Di antaranya, subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta, program padat karya, PPh dibebaskan pada sektor tertentu yang sudah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja, serta dukungan perumahan.
"Yang sekarang ada stimulus semisal (subsidi) gaji di bawah Rp10 juta (dan) itu sudah berjalan, gaji untuk padat karya. Sektor tertentu PPh-nya pemerintah tanggung, itu sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat," ungkap Menko Airlangga, mengutip Selasa 9 September 2025. ***