ekonomi

Sri Mulyani Gelontorkan Insentif PPN DTP Perumahan Tahun 2026 Sebesar Rp3,4 Triliun

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani soal Insentif PPN DTP Perumahan 2026 (Instagram.com/@sm_indrawati)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada tahun 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap, kebijakan ini dapat membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau.

Ani, sapaannya mengklaim, pemerintah menyiapkan anggaran Rp3,4 triliun khusus untuk program ini.

Baca Juga: Drama Mpok Alpa: Suami Angkat Bicara Soal Bantuan Raffi Ahmad, Fakta Baru Terungkap

Ditargetkan, dana tersebut dapat mendukung pembelian sekitar 40 ribu unit rumah komersial.

Hal itu diungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2026, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

"Kami pada 2026 masih memberikan insentif fiskal untuk rumah-rumah komersial dengan harga sampai Rp2 miliar, sama seperti tahun ini," ujar Sri Mulyani mengutip Selasa 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Pemerintah Gandeng IMI dan Kadin Kirim Sopir hingga Mekanik ke Jepang, Buat Apa?

Adapun, skema insentif yang diberikan tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar, pemerintah akan menanggung penuh PPN jika kontrak pembelian dilakukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026.

Kemudian, untuk pembelian rumah dengan kontrak pada 1 Juli–31 Desember 2026, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 50 persen.

Dengan skema ini, pemerintah berharap pasar perumahan tetap bergairah sepanjang tahun.

Baca Juga: Ketua Pansus DPRD Pati Dibuntuti Mobil Misterius, Ada Apa di Balik Drama Pemakzulan Bupati Sudewo?

Dikatakan Ani, kebijakan ini sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB