KONTEKS.CO.ID - Aksi demo besar-besaran mengguncang Kabupaten Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Warga menuntut Bupati Sudewo mundur setelah kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% menuai protes.
Situasi memanas ketika Sudewo mengeluarkan pernyataan menantang warga untuk demo, sembari menegaskan tidak akan mengubah kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kejagung Mulai Sasar Klaster Kedua Korupsi Kredit Sritex dari Sindikasi Bank dan LPEI
Namun, usai menjadi sorotan publik, ia akhirnya meminta maaf dan membatalkan kebijakan tersebut.
Tapi, apa sebenarnya PBB-P2? Bagaimana cara menghitungnya?
Apa Itu PBB-P2?
PBB-P2 adalah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang dikelola pemerintah kabupaten/kota.
Berbeda dengan PBB untuk perkebunan, perhutanan, atau pertambangan yang masih dikelola pemerintah pusat, PBB-P2 khusus diperuntukkan untuk wilayah perdesaan dan perkotaan.
Menurut Ditjen Pajak, "Bumi" adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, sedangkan "Bangunan" adalah konstruksi yang tertanam atau melekat permanen pada tanah atau perairan.
Baca Juga: Perusahaan Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun, Bongkar Drama NCD Misterius 1999
Cara Menghitung PBB-P2
Contoh perhitungan:
Fulan memiliki tanah seluas 239 m² di Kabupaten A dengan harga tanah Rp 464.000/m² dan bangunan seluas 70 m² dengan harga Rp429.000/m².
Hitung NJOP Tanah:
239 × Rp464.000 = Rp110.894.000