ekonomi

Usai Rekening Dormant, PPATK Buka Peluang Blokir e-wallet yang Nganggur

Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:16 WIB
PPATK blokir e-wallet yang nganggur usai rekening dormant? Foto: corporatefinanceinstitute



KONTEKS.CO.ID - Setelah sebelumnya memblokir rekening bank yang tak aktif alias dormant, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bisa melakukan hal serupa terhadap e-wallet yang nganggur.

Namun, PPATK menyebut pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan dulu risikonya.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.

Baca Juga: MA Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong, Siap-Siap Diklarifikasi!

"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Danang Tri Hartono di Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.

Danang juga belum bisa memastikan pemblokiran e-wallet akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pihaknya, kata Danang, fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang ramai dikritik masyarakat.

Baca Juga: Rahasia Baterai Li-ion Mobil Listrik Awet, Simak Siklus Hidup dan Cara Merawatnya

"Nanti kita fokus dulu di rekening ini," ucapnya.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir sebanyak 31 juta rekening dormant milik nasabah dengan total nilai dana mencapai Rp6 triliun hingga Mei 2025.

Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan 107 bank di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 140.000 rekening telah berstatus dormant lebih dari 10 tahun. Di dalamnya ada dana mengendap senilai Rp428,61 miliar.

Baca Juga: Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19, Kafe dan Restoran Tak Perlu Bayar Royalti: Sindiran atau Strategi Branding?

Kemudian, 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) juga tidak pernah digunakan, dengan total dana mencapai Rp2,1 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB