• Senin, 22 Desember 2025

Usai Rekening Dormant, PPATK Buka Peluang Blokir e-wallet yang Nganggur

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:16 WIB
PPATK blokir e-wallet yang nganggur usai rekening dormant? Foto: corporatefinanceinstitute
PPATK blokir e-wallet yang nganggur usai rekening dormant? Foto: corporatefinanceinstitute

Bahkan, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.

PPATK menyebut, dana dalam rekening-rekening tersebut rawan disalahgunakan.

Di antaranya untuk tindak kejahatan seperti jual beli rekening, pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, hingga judi daring.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X