Bahkan, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.
PPATK menyebut, dana dalam rekening-rekening tersebut rawan disalahgunakan.
Di antaranya untuk tindak kejahatan seperti jual beli rekening, pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, hingga judi daring.***
Artikel Terkait
Gunakan Musik untuk Usaha? Ini Aturan dan Cara Bayar Royalti yang Wajib Diketahui
Data Ekonomi AS Bikin Dolar Ngegas, Rupiah Nyaris Tembus Rp16.500! Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Stok Beras di Ritel Banyak yang Kosong di Tengah Kasus Beras Oplosan, Ini Penjelasan Kemendag
IHSG Dibuka Menguat, Pasar Domestik Optimistis Meski Sentimen Global Masih Campur Aduk
Krisis Ekonomi Juga Pukul Orang Tajir Melintir, Bos Penyewaan Helikopter Beberkan Buktinya