Adapun, yang memungyt PPh transaksi kripto 0,21 persen adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.
Sementara, PPMSE luar negeri akan dipungut tarif PPh pasal 22 yang lebih tinggi, yakni 1 persen.***
Adapun, yang memungyt PPh transaksi kripto 0,21 persen adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.
Sementara, PPMSE luar negeri akan dipungut tarif PPh pasal 22 yang lebih tinggi, yakni 1 persen.***