"Putusan MA seperti Nomor 6424 K/PDT/2024 menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan pegawainya yang merugikan pihak ketiga," ujarnya.
Baca Juga: Garuda Borong 50 Pesawat Boeing, Tapi Baru Dapat 1? Ini Kata Bos Danantara
Fredy menyayangkan respons Bank Sinarmas yang dianggap lamban.
Bahkan, somasi kedua yang ditujukan ke Direktur Utama dijawab oleh Branch Manager Roy Deni Sianipar, yang sebelumnya menjanjikan pertemuan dengan kantor pusat namun tak pernah terealisasi.
OJK Diminta Turun Tangan, Presiden juga Diharap Beri Perhatian
Para korban kini menanti mediasi dari OJK setelah kuasa hukum mereka mendaftarkan pengaduan resmi.
Mereka juga berharap Presiden Prabowo Subianto turut membantu menyelesaikan kasus ini.
"Kami cuma minta dana kami dikembalikan utuh, tidak ada niat mendiskreditkan Bank Sinarmas," kata Oki Irawan mewakili para nasabah.
Baca Juga: Intip Bocoran Paket Insentif Ekonomi Prabowo: Liburan Akhir 2025 Bakal Banyak Diskon!
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perbankan agar tak mengabaikan pengawasan internal, apalagi terhadap kelompok rentan seperti lansia.
Kini bola panas ada di tangan OJK dan manajemen Bank Sinarmas.***