ekonomi

Kemenperin Marah Apindo Sebut Masih Terjadi Badai PHK di Industri Manufaktur, Ini loh Datanya

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:33 WIB
Pekerja di pabrik elektronik Sharp Electronics Indonesia di kawasan Cikarang, Bekasi, Kemenperin klaim tak ada PHK di industri manufaktur. (Sharp Electronics Indonesia)



KONTEKS.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak terima ada yang menyebut masih terjadi badai pemutusan hubungan kerja atau PHK terjadi di sektor industri manufaktur. 

Ketidakterimaan ini disampaikan Kemenperin sebagai respons pada pernyataan Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani dan data dari sejumlah Kementerian/Lembaga lain.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan, narasi mengenai dominasi PHK di sektor industri manufaktur perlu dilihat secara lebih proporsional. Juga perlu didukung data yang akurat dan analisis serta penjelasan lebih komprehensif. 

Baca Juga: Budi Said Divonis 16 Tahun: Nasib Crazy Rich dari Emas Antam ke Balik Jeruji

Beberapa subsektor industri memang mengalami pengurangan tenaga kerja. Hal ini lantaran disebabkan karena residu kebijakan relaksasi impor sebelumnya, sehingga produk impor murah membanjiri pasar domestik.

“Penting untuk digarisbawahi bahwa PHK tersebut tidak mencerminkan kondisi umum sektor industri. Banyak sektor lain seperti jasa dan perhotelan yang juga mengalami PHK dalam skala besar, namun tidak mendapat sorotan yang seimbang," kata Febri dalam keterangannya resminya di Jakarta, Selasa 29 Juli 2025.

Menurut dia, Apindo termasuk pendukung terbitnya kebijakan relaksasi impor yang terbit pada Mei 2024. Sehingga mengakibatkan pasar domestik banjir produk impor murah, menekan utilisasi industri dalam negeri dan pengurangan tenaga kerja. 

"Residu kebijakan tersebut telah dirasakan hingga saat ini seperti 'badai PHK' yang dia ungkapkan pada publik,” cetus Febri.

Baca Juga: Siswa Keracunan MBG Marak Lagi, BGN Diminta Supervisi Lapangan  

Penegasan ini juga diperkuat oleh data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, yang menunjukkan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan mengalami penurunan karena aktivitas industri melemah. Ini karena banjirnya produk impor murah di pasar domestik. 

Per Februari 2025, jumlah tenaga kerja sektor industri tercatat 19,60 juta orang, turun dibandingkan pada Agustus 2024 sebanyak 23,98 juta orang. Ini terjadi sejak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor sampai sekarang.

“Artinya, sektor industri mengalami tekanan yang berat akibat dampak regulasi terkait relaksasi impor. Sehingga terpaksa melakukan PHK, terutama pada sektor padat karya seperti industri tekstil dan alas kaki. Inilah bukti dampak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor produk murah tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Danantara Tunjuk Satu BUMN Jadi Holding Investasi, Sudah Ada Direksi Hingga Komisaris, Segera Diumumkan Resmi Tahun Ini

Febri menambahkan, indikator kinerja industri justru menunjukkan tren yang positif, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada Semester – I tahun 2025, tercatat sebanyak 1.641 perusahaan melaporkan sedang membangun fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp803,2 triliun. 

Tenaga kerja yang terserap pada industri baru dibangun tersebut diperkirakan mencapai 3,05 juta orang. Angka ini jelas jauh lebih besar dari jumlah PHK yang disampaikan oleh Kementerian lain ataupun asosiasi pengusaha. ***

Tags

Terkini