• Minggu, 21 Desember 2025

Toyota, Suzuki, dan Daihatsu Janji Tidak PHK dan Menaikkan Harga Kendaraan di Indonesia

Photo Author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:50 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat bertemu dengan CEO dari Toyota. (Kemenperin)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat bertemu dengan CEO dari Toyota. (Kemenperin)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah mengungkapkan dapat komitmen dari tiga produsen otomotif besar asal Jepang, yaitu Toyota, Suzuki, dan Daihatsu.

Komitmen itu untuk menjaga stabilitas harga kendaraan serta tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan komitmen itu saat mengunjungi Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Osaka, Jepang, Jumat 11 Juli 2025.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Sabtu hari ini, Menperin mengatakan dirinya menyampaikan kekhawatiran terkait potensi gangguan di sektor otomotif nasional.

Baca Juga: Toyota Avanza Juli 2025: MPV Keluarga dengan Fitur Lengkap dan Harga Segini aja!

Itu apabila terjadi lonjakan harga kendaraan atau PHK massal.

“Hal ini sangat penting untuk menjaga daya beli serta melindungi lapangan kerja di industri otomotif, yang merupakan salah satu pilar industri nasional,” ujar Menperin Agus.

Pimpinan tertinggi dari ketiga perusahaan tersebut merespons secara positif, menyatakan memahami kekhawatiran Pemerintah Indonesia.

Kemudian berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga serta mempertahankan tenaga kerja mereka di tengah berbagai tantangan global.

Baca Juga: Luhut Klaim Bakal Ada 67.870 Lowongan Kerja Baru Tahun 2025 di Tengah Besarnya Gelombang PHK

Menteri Agus menambahkan pemerintah Indonesia terus mendorong upaya deregulasi dan pemberian insentif fiskal guna menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi sektor otomotif.

Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional.

Ia menegaskan kolaborasi erat antara pemerintah dan prinsipal otomotif sangat penting.

Itu demi menjaga keberlanjutan sektor ini sekaligus melindungi kesejahteraan para pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X